Disdik Palembang Deklarasi Bersama SPMB Objektif dan Bebas Pungli

MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui, Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Menjelang tahun ajaran baru, Pemkot Palembang secara resmi menggelar Deklarasi Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kepala sekolah, serta pengawas ini menegaskan bahwa SPMB harus dijalankan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. M. Heru Hermawan, S.STP., S.H., M.Si mengatakan, bahwa esensi dari SPMB tahun ini adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik di Metropolis. Menurutnya, aturan yang jelas adalah kunci untuk menutup celah praktik ilegal.

“Kita harus memiliki komitmen kuat untuk menjalankan kegiatan ini sesuai aturan dan transparan. Tujuan utama dari SPMB ini adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak tanpa terkecuali,” ujar Heru Hermawan saat memberikan keterangan di sela acara tersebut.

Pria yang biasa disapa Heru ini merincikan bahwa SPMB didesain untuk memastikan akses pendidikan yang luas, terutama bagi keluarga dengan ekonomi lemah serta penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.

Selain itu, jalur zonasi, prestasi, dan mutasi tetap dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan prestasi peserta didik.

“Meskipun secara sistem masih sama dengan tahun sebelumnya, tahun ini kami memperketat pengawasan dan memperluas kanal komunikasi bagi masyarakat,” jelas Heru.

Untuk menjamin transparansi dan merespon cepat setiap kendala di lapangan, Heru menyatakan bahwa Disdik Palembang telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan resmi.

Masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi kecurangan melalui layanan WhatsApp, sambungan telepon, website resmi, hingga media sosial Disdik Palembang.

“Jangan sampai ada anggapan negatif dari masyarakat karena kurangnya informasi. Melalui layanan pengaduan ini, kami ingin memastikan proses pelaksanaan berjalan tertib, objektif, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mewakili Pemerintah Kota Palembang mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik titipan, pungutan liar (pungli), maupun manipulasi data.

“Setiap anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Deklarasi ini bukan sekadar simbolis, melainkan tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Palembang,” pungkas Sulaiman.

Dengan deklarasi ini, diharapkan SPMB 2026/2027 dapat menjadi barometer keberhasilan tata kelola pendidikan yang bersih dan mampu melahirkan generasi berprestasi di Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *