MONPERA.ID, Palembang – Untuk menyelesaikan permasalahan terkait aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, yang saat ini tengah dialami PT KAI. Itu, bisa diselesaikan dengan cara dibuatkan Berita Acara sebagai rekomendasi yang nanti dapat dijadikan regulasi.
Hal itu dikatakan Pj Elen Setiadi,S.H. M.S.E yang juga Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi, saat memimpin rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset PT KAI (Persero) di Ruang Rapat Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, penyelesaian permasalahan aset yang saat ini tengah dihadapi PT KAI (Persero), sangat penting dilakukan. Mengingat, transportasi tersebut selama ini banyak digunakan publik, bahkan bisa melayani lebih dari 440 juta penumpang,baik dari komuter maupun barang.
“Jadi sekali lagi. Saya usulkan harus dibuatkan dulu Berita Acaranya sebagai rekomendasi untuk dijadikan regulasinya,,” ucapnya.
Adapun yang hadir dalam rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset PT KAI (Persero). Diantaranya, jajaran Kemenko Perekonomian PT KAI,BPKP,Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenko Marves, dan Kemenkeu, baik secara daring maupun luring