KPU OKI Tetapkan Caleg Sebanyak 531 dari 17 Parpol

MONPERA.ID, Kayu Agung – Menjelang pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD di Kabupaten OKI, pada Jumat (3/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten OKI, Haris Fadillah mengatakan, untuk jumlah caleg tetap yaitu DCT pemilu 2024 Kabupaten OKI sebanyak 531 orang yang berasal dari 17 partai politik (Parpol).

“Hari ini penetapan untuk DCT-nya dan besok pengumumannya. Penetapan ini serentak se-Indonesia,” kata Haris, Jumat (3/11/2023).

Lanjutnya, untuk penetapan dan pengumuman DCT ini sesuai dengan tahapan yang ada di PKPU 10 tahun 2023.

“Mulai tadi malam ini untuk penetapannya tanggal 3 November 2023 dan pengumumannya besok 4 November 2023” ujar Haris.

Masih dikatakan Haris, untuk penetapan DCT ini dilakukan setelah usai menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada September lalu.

Pada masa menetapkan DCS itu, KPU OKI menyatakan jumlah Balaceg yang memenuhi syarat sebanyak 535 orang bakal caleg masuk DCS pada Pemilu 2024 mendatang.

Kemudian, masih kata Haris, sebanyak 158 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD OKI.

Pada jadwal pengajuan perubahan Bacaleg waktu itu dimulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu. Dimana sejak dibuka pengajuan pihaknya belum menerima pengajuan perubahan Bacaleg.

Lalu, untuk jadwal pengajuan perubahan Bacaleg tahapan itu ada waktu 6 hari bagi parpol untuk mengajukan perubahan bacaleg DPRD Kabupaten OKI, di masa pencermatan rancangan DCT tersebut.

Menurutnya, partai politik pada tahapan itu bisa mengubah nama bakal calon anggota legislatif, nomor urut hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan DCT anggota legislatif Pemilu 2024.

Sambungnya, dalam tahapan itu, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.

“Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol,” terangnya.

Dijelaskan Haris, untuk pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal calegnya,” jelasnya.