MONPERA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, hingga kini terus berupaya melestarikan budaya. Ini dibuktikan dengan menindak tegas dan melarang music Remix yang kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Himbauan tersebut dikeluarkan Bupati Muba H. M Toha dengan Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 berbunyi dengan tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.
Bupati Muba H.M Toha mengatakan, meski adanya himbauan melarang untuk hiburan music Remix. Namun, toleransi masih diperbolehkan antara pukul 08.00-15.00 WIB, selebihnya tidak diperbolehkan alias dilarang sesuai surat himbauan yang berlaku.
“Artinya, kalau lewat dari jam yang sudah ditentukan maka kita tindak tegas dan tidak bisa ditawar lagi,’ katanya, seraya juga menjelaskan menggelar pesta rakyat boleh asalkan tidak dengan transaksi narkoba ataupun yang melanggar hukum.
Adapun poin larangan, Perda yang sudah dikeluarkan Pemkab Muba yakni Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang, pesta rakyat. Diantaranya, dilarang keras penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta, penjualan minuman keras golongan A,B dan C, Orgen Tunggal (OT) muatan pornografi, music Remix yang terkesan vulgar tidak sesuai norma kesopanan dan agama, serta praktik perjudian bentuk apapun, urainya, Kamis (22/5/2025).
Dimana, larangan tersebut diberlakukan karena Pemkab Muba peduli dengan masa depan para generasi muda Musi Banyuasin, agar tetap sehat,aman dan kondusif.
” Pesta rakyat itu seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Pemkab Muba dalam hal tersebut juga meminta peran aktif perangkat. Mulai dari para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, untuk terus melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayahnya.
“ Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.