MONPERA.ID, Palembang – Implementasi kebijakan baru mengenai kewajiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pedalaman sungai dan danau oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memicu polemik.
Sejak diberlakukan pada 1 April lalu, aturan ini dinilai sangat memberatkan hingga menyebabkan armada kapal pedalaman tidak dapat beroperasi secara normal.
Kondisi inilah yang mendorong Asosiasi Paguyuban Kapal Pedalaman Sungai dan Danau (PKPSD) menuntut adanya penyesuaian aturan agar selaras dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketua PKPSD, H. Samsudin, menyampaikan keberatannya usai menghadiri rapat koordinasi di Hotel Santika Radial pada Rabu, 15 April 2026.
“Para pengusaha menginginkan aturan lama diberlakukan kembali karena prosedur yang baru dianggap terlalu berbelit-belit,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, penerapan standar pelayaran laut terhadap kapal sungai dan danau merupakan langkah yang tidak tepat dan sangat merugikan dunia usaha karena menghentikan total operasional mereka.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Direktorat Pol Airud Polda Sumsel yang diwakili Kasi Intel Kompol Hermansyah, Danlanal Palembang yang diwakili Pasops Mayor Chadsiq, hingga perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dari bidang ASDP.
Sebanyak 70 pengusaha kapal juga turut hadir untuk menyuarakan keresahan yang sama, namun pertemuan tersebut berakhir buntu tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.
Kekecewaan para pengusaha semakin memuncak karena Kepala KSOP tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus jajaran staf yang tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil keputusan.
“Hasil rapat ini nol persen karena pihak KSOP hanya menyatakan akan meneruskan aspirasi ke pimpinan. Kami juga mengeluhkan aturan yang sering berubah-ubah sehingga membingungkan para pelaku usaha yang mencoba beradaptasi dengan kebijakan baru,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PKPSD, Malwadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya kooperatif dengan melengkapi dokumen kepemilikan kapal serta sertifikat kapten dan kru sesuai dengan PM 28 Tahun 2022.
Meskipun secara prosedural dalam Pasal 11 aturan tersebut mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SPB, kenyataan di lapangan tetap menunjukkan adanya penolakan dari pihak KSOP dengan berbagai alasan.
“Sebagai langkah lanjutan, PKPSD berencana membawa permasalahan ini ke Komisi V DPR RI di Senayan hingga bersurat ke Presiden agar kebijakan SPB ini segera ditinjau ulang demi menyelamatkan ekonomi para pengusaha kapal di Sumatera Selatan,” tutupnya.

