MONPERA.ID, Palembang – Sehubungan dengan pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, terkait soal penyalahgunaan data Biometrik atau data pribadi. Sebagai, tindaklanjutnya warga untuk tidak mudah terperdaya Imingan hadiah ataupun uang dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menyerahkan data biometrik.
“Maka dari itu saya selaku Kadis Kominfo Muba, mengingat warga Muba jangan mudah terperdaya dengan hal hal itu, lindungi data biometrik anda,” katanya.
Untuk pastikan tersebut, pihaknya akan terus mensosialisasikan standar keamanan data biometrik, karena penting bagi warga dalam melindungi data pribadinya. Karena, kalau tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Karena, Kominfo berkewajiban untuk melindungi data biometrik dengan memberi semacam pencerahan dan juga himbauan ke warga, kalau data biometrik tersebut merupakan informasi sensitif yang perlu dijaga.
“Jadi kami tidak akan berhenti disini dan akan selalu sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dimana, dasar regulasinya terutang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hak hak individu terkait data pribadi ataupun data biometrik. Kemudian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.
” Ayo warga Musi Banyuasin lindungi data pribadi anda, dan lindungi masa depan anda menuju,” Muba Maju Lebih Cepat,” tandasnya.
Dengan begitu, masyarakat Muba untuk dapat pro aktif menjaga data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan data, sesuai dengan amanah yang saat ini tengah dilaksanakan Bupati H.M Toha dan Wakil Bupati Muba Rohman,” Bersama kita bisa mencegah penyalahgunaan dan melindungi masa depan kita,” ujarnya.
Sementara, pernyataan resmi Menteri Komdigi Meutya Hafid, terkait pemblokiran layanan Worldcoin dan WorldID. Menurutnya, saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap dua layanan yakni Wordcoin dan WorldID. Karena, ini penting untuk menjaga keamanan data pribadi apalagi di era digital ini, ungkapnya, dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Kabupaten Bekasi.
Terkait pemblokiran dua layanan tersebut. Kemungkinan di minggu kedepan pihaknya segera memanggil pihak yang bersangkutan, guna meminta penjelasan sehubungan pemblokiran sementara dua layanan tersebut. Tapi, kalau misalkan tidak ada kepastian, maka layanan itu dibekukan, tegasnya.
Ditambahkan, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo Alexander Sabar. Menurutnya, keputusan diambil untuk mencegah risiko terhadap masyarakat yang berdasarkan regulasi yang ada, termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, jelasnya.